07 Mei 2009

Fiqih...

KITAB THAHARAH (BERSUCI)


ARTI BERSUCI
Bersuci artinya menurut syara' ialah suci dari hadas dan najis.
Bersuci dari hadas ialah dengan berwudhu', mandi dan tayammum;
Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat.


PEMBAGIAN AIR

Air yang suci dan menyucikan; boleh digunakan untuk bersuci seperti air sungai, air hujan, air sumur, air telaga, air laut, air embun, air salju dan mata air.
Air yang suci tetapi tidak menyucikan atau tidak sah digunakan untuk bersuci seperti air kopi, air teh, air yang sedikit (kurang dari dua qullah) dan telah digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis walaupun air itu tidak berubah sifatnya (warna, rasa dan baunya) serta air buah-buahan seperti air kelapa.
Air yang makruh digunakan untuk bersuci seperti air yang terjemur sinar matahari di tempat yang berkarat.
Air yang bernajis. Air yang bernajis ini terbagi dua yaitu Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis, air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun air tersebut lebih dari dua qullah.
Air yang tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis; Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci jika kurang dari dua qullah dan boleh digunakan untuk bersuci jika lebih dari dua qullah.


PEMBAGIAN NAJIS
Najis Mugallazhah (berat) seperti air liur anjing dan babi. Cara mencuci benda yang terkena najis ini, hendaklah dicuci (dibasuh) tujuh kali dan dicampur dengan tanah pada saat dicuci untuk yang pertama kalinya.
Najis Mukhaffafah (ringan) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu selain air susu ibunya.
Najiis Mutawassithah (pertengahan) yaitu najis yang lain daripada dua macam najis tersebut di atas. Najis ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Najis Hukmiah ialah najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata warna, rasa atau baunya seperti kencing yang sudah lama kering.
Najis 'aniyah ialah najis ysng masih ada warna, rasa atau baunya.


'ISTINJA
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan buang air besar wajib disucikan dengan air hingga bersih.


WUDHU'
Wudhu' artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu' untuk menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib berwudhu' karena wudhu' merupakan syarat sahnya shalat.


Syarat-syarat Wudhu':
Islam; Tidak berhadats besar; Dengan air suci dan menyucikan;
Tidak ada yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu' seperti getah, cat dan sebagainya.


Fardhu Wudhu'
Niat; Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut sampai bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri); Membasuh kedua tangan sampai siku; Mengusap sebagian rambut kepala; Memasuh kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki; Tertib yaitu mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang terakhir.


Yang Membatalkan Wudhu'
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur misalnya buang air kecil, buang air besar atau keluar angin dan sebagainya;
Hilang akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur nyenyak;
Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi);
Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).


TAYAMMUM
Tayammum ialah mengusapkan muka dan tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dapat menggantikan wudhu' dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.


Syarat-syarat Tayammum
Telah masuk waktu shalat; Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak ditemukan; Dengan debu atau tanah yang suci;
Berhalangan menggunakan air misalnya karena sakit.


Fardhu Tayammum
Niat; Mengusap muka; Mengusap kedua tangan sampai ke siku;
Tertib yaitu mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang terakhir.


Hal-hal yang membatalkan Tayammum
Segala yang membatalkan wudhu', membatalkan tayammum; Adanya air sebelum memulai shalat, bagi orang yang tayammum karena tidak adanya air.


KITAB THAHARAH (BERSUCI)


MANDI WAJIB
Mandi Wajib yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung rambut kepala hingga ujung kaki.


Penyebab Mandi Wajib
Bersetubuh, keluar mani ataupun tidak; Keluar mani, disebabkan bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau tidak; Mati, terkecuali orang yang mati syahid; Selesai haidh; Selesai nifas (setelah berhenti keluar darah sesudah melahirkan).


Fardhu Mandi Wajib
Niat dan membasuh seluruh badan dengan air.


Larangan bagi orang yang sedang junub (berhadats besar)
Shalat fardhu dan shalat sunat; Thawaf fardhu dan thawaf sunat;
Berdiam diri dalam masjid; Menyentuh atau membawa dan membaca Al-Qur'an.


Larangan bagi orang yang sedang haidh dan nifas
Shalat fardhu dan shalat sunat; Thawaf fardhu dan thawaf sunat;
Berdiam diri dalam masjid; Menyentuh atau membawa dan membaca Al-Qur'an;
Puasa fardhu dan puasa sunat; Dijatuhi thalaq (cerai); Bersetubuh.


KITAB SHALAT


Syarat-syarat Shalat:
Beragama Islam; Baligh dan berakal; Suci dari hadats besar dan hadats kecil;
Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat shalat dari najis;
Menutup aurat; Mengetahui masuknya waktu shalat;
Menghadap ke kiblat (Ka'bah);


Rukun Shalat:
Niat; Berdiri tegak, bagi yang tidak mampu boleh duduk atau berbaring;
Takbiratul-ihram (membaca "Allahu Akbar"); Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat; Ruku' dengan tuma'ninah (berdiam sebentar); I'tidal dengan tuma'ninah; Sujud dua kali dengan tuma'ninah; Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah; Duduk tasyahud akhir dengan tuma'ninah; Membaca tasyahud akhir; Membaca shalawat Nabi Muhammad saw pada tasyahud akhir; Membaca salam yang pertama (ke kanan); Tertib, berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.


Hal-hal yang membatalkan shalat:
Meninggalkan salah satu rukun shalat atau sengaja tidak menyelesaikan salah satu rukun; Berhadats; Terkena najis yang tidak dimaafkan;Terbuka aurat; Sengaja berkata-kata; Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah; Membelakangi kiblat; Tertawa; Mendahului imam.


Waktu Shalat Fardhu:
Shalat Zhuhur
Awal waktunya setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit;
Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya.


Shalat 'Ashar
Waktunya mulai dari habis waktu Zhuhur sampai terbenam matahari.


Shalat Maghrib
Waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja) merah.


Shalat 'Isya
Waktunya mulai dari terbenam syafaq (awan senja) merah sampai terbit fajar kedua.


Shalat Subuh
Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.


Waktu-waktu yang dilarang untuk shalat:
Setelah shalat Subuh hingga terbitnya matahari; Ketika terbitnya matahari sampai setinggi tombak (±10 derajat dari permukaan bumi); Ketika matahari di atas kepala hingga condong sedikit ke barat; Setelah shalat 'Ashar hingga terbenamnya matahari; Ketika hampir terbenam sampai terbenamnya matahari.


Shalat-shalat Sunat:


Shalat Sunat Rawatib
Dua rakaat sebelum shalat Subuh; Dua rakaat sebelum shalat Zhuhur;
Dua rakaat sesudah shalat Zhuhur; Dua rakaat sesudah shalat Maghrib dan dua rakaat sesudah shalat 'Isya.


Shalat Sunat Wudhu'
Setiap selesai berwudhu' disunatkan mengerjakan shalat wudhu' dua rakaat.


Shalat Dhuha
Shalat Dhuha ialah shalat sunat yang dikerjakan setelah terbitnya matahari, sekurang-kurangnya dua rakaat.


Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat Tahiyatul Masjid ialah shalat sunat dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang masuk ke masjid, sebelum ia duduk di dalam masjid.


Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud ialah shalat sunat yang dikerjakan malam hari sesudah shalat 'Isya dan sesudah tidur malam sampai terbit fajar, sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas.


Shalat Istikharah
Shalat Istikharah ialah shalat sunat dua rakaat yang dikerjakan ketikaseseorang akan mengerjakan suatu pekerjaan yang ia ragu-ragu apakah pekerjaan itu baik atau tidak untuk dilaksanakan. Shalat Istikharah juga dapat dilakukan ketika seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang ia harus memilih salah satu diantara keduanya.


KITAB ZAKAT
Zakat harta atau kekayaan :
Emas nisabnya 94 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Perak nisabnya 672 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Logam mulia dan batu permata nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Rumah dan tanah (yang wajib dikeluarkan zakatnya)
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Kendaraan bermotor (yang wajib dikeluarkan zakatnya)
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Tabungan, deposito, surat berharga dan lain-lain
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%

Zakat Perusahaan dan Perdagangan :
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Cara menghitung nilai kekayaan perusahaan dengan menghitung jumlah modal ditambah laba perusahaan pada waktu akan mengeluarkan zakatnya.

Zakat Tumbuh-tumbuhan :
Nisabnya senilai 1350 kg gabah atau padi atau senilai 759 kg beras, haulnya setiap panen dan kadar zakatnya 5% jika pengairan sulit dan 10% jika pengairannya mudah.

Zakat Barang Tambang :
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%

Zakat Barang Temuan :
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya pada waktu ditemukan dan kadar zakatnya 20%

Zakat Profesi :
Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
Untuk mennghindari pengeluaran zakat yang besar setiap tahunnya, sebaiknya zakat profesi dikeluarkan pada waktu kita menerima penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar